Unsur-unsur Tindak Pidana
Unsur-unsur tindak pidana |
Unsur-unsurTindak Pidana
Terhadap
unsur-unsur tindak pidana dalam doktrin hukum dibagi menjadi dua aliran. Ada
ahli yang berpendapat bahwa antara unsur subjektif (pelaku/pembuat pidana)
dengan unsur objektif (perbuatan) tidak perlu dilakukan pemisahan dan adapula
yang merasa perlu untuk dipisahkan. Golongan yang merasa tidak perlu dipisahkan
disebut aliran monisme, sedangkan yang merasa perlu untuk dipisahkan disebut
alisan dualisme. Berikut uraian singkat mengenai kedua aliran tersebut.
Unsur
Tindak Pidana Dalam Aliran Monisme
Perbedaan
mendasar dari pertentangan antara monisme dan dualisme tentang delik terletak
dalam pembahasan mengenai perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.
Kendati terdapat banyak perbedaan lainnya yang mewarnai perdebatan antara
monisme dan dualisme, akar persoalan tersebut berasal dari unsur-unsur delik,
makna kelakuan (plegen) dan kepembuatan (daderschap), dan pertanggungjawaban
pidana sehingga melahirkan konsekuensi terhadap pandangan hukum pidana secara
keseluruhan.
Aliran Monisme ini dianut oleh banyak ahli hukum pidana, baik di Belanda maupun di Indonesia, seperti Jonkers, Simon, Van Hamel, Satochid Kartanegara, dan Lamintang. Beberapa tokoh monisme memberikan definisi strafbaar feit yang menjadi dasar perbedaan dengan pandangan dualisme.
Strafbaar feit yang didefinisikan Pompe sebagai “suatu pelanggaran kaidah (penggangguan ketertiban hukum), terhadap mana pelaku mempunyai kesalahan untuk mana pemidanaan adalah wajar untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan menjamin kesejahteraan hukum” mengisyaratkan adanya dua unsur dalam strafbaar feit. Pertama, unsur obyektif yang meliputi kelakuan atau perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum dan dilarang oleh UU. Kedua, unsur subyektif yang terdiri dari kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab pelaku. Berkaitan dengan unsur obyektif dan subyektif, Lamintang menyebutkan bahwa unsur subyektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri pelaku atau yang berhubungan dengan diri pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung dalam hatinya. Sedangkan unsur-unsur obyektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan.
Lebih lanjut, Lamintang merinci unsur subyektif dan unsur obyektif dari perbuatan pidana sebagai berikut:
a. Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa);
b.
Maksud atau voornemen pada suatu percobaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 53
ayat 1 KUHP;
c.
Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam
kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain;
d.
Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang misalnya
terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP;
e.
Perasaan takut atau vress seperti yang antara lain terdapat di dalam rumusan
tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.
Adapun unsur-unsur obyektif dari perbuatan pidana terdiri dari :
a.
Sifat melanggar hukum;
b.
Kualitas dari pelaku, misalnya “keadaan sebagai pegawai negeri” di dalam
kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHP atau “keadaan sebagai pengurus atau
komisaris dari suatu perseroan terbatas” di dalam kejahatan menurut Pasal 398
KUHP;
c. Kausalitas, yakni penyebab hubungan suatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat. Dalam hal ini, Satochid menegaskan adanya “akibat” dari perbuatan tertentu sebagai salah satu unsur obyektif dari perbuatan pidana.
c. Kausalitas, yakni penyebab hubungan suatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat. Dalam hal ini, Satochid menegaskan adanya “akibat” dari perbuatan tertentu sebagai salah satu unsur obyektif dari perbuatan pidana.
Pendapat
yang sama dikemukakan oleh Jonkers sebagaimana dapat disimpulkan dari
definisinya tentang strafbaar feit (peristiwa pidana) sebagai perbuatan yang
melawan hukum yang berhubungan dengan kesengajaan atau kesalahan yang dilakukan
oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, kesalahan atau
kesengajaan selalu merupakan unsur dari kejahatan. Dengan demikian,
ketidakmampuan bertanggung jawab dan ketiadaan kesalahan merupakan alasan
pembebasan pelaku karena perbuatan pidana yang dituduhkan tidak terbukti.
Dengan demikian, berdasarkan pendapat-pendapat para ahli di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur-unsur delik adalah:
Dengan demikian, berdasarkan pendapat-pendapat para ahli di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur-unsur delik adalah:
1. Unsur Subjektif, yang merupakan unsur dari pembuat/pelaku pidana, yaitu:
a.
Adanya kesalahan pembuat, yang terdiri dari dolus dan culpa.
b.
Adanya kemampuan bertanggung jawab (tidak ada alasan pemaaf).
2.
Unsur Objektif, yang merupakan unsur perbuatan, yaitu:
a.
Perbuatan tersebut mencocoki rumusan delik dalam undang-undang
b.
Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, baik secara formil maupun materiil
(tidak ada alasan pembenar).
Pandangan monisme memiliki akar historis yang berasal dari ajaran finale handlungslehre yang dipopulerkan oleh Hans Welzel pada tahun 1931. Inti ajaran finale handlungslehre menyatakan bahwa kesengajaan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari perbuatan. Eksistensi kesengajaan yang termasuk dalam perbuatan disebabkan argumentasi utama finale handlungslehre, bahwa setiap perbuatan pidana harus didasari intensionalitas untuk mencapai tujuan tertentu sehingga perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan final (final-subyektif).
Dalam
konteks ini, setiap bentuk perbuatan naturalistis yang ditentukan berdasarkan
hubungan kausal tidak termasuk dalam perbuatan pidana. Karenanya, perbuatan
pidana hanya ditujukan kepada perbuatan dan akibat yang ditimbulkan berdasarkan
penetapan kesengajaan pelaku.
Tujuan
utama finale handlungslehre adalah menyatukan perbuatan pidana dan kesalahan,
serta melepaskan perbuatan pidana dari konteks kausalitas. Dengan kata lain,
perbuatan adalah kelakuan yang dikendalikan secara sadar oleh kehendak yang
diarahkan kepada akibat-akibat tertentu. Jadi kesadaran atas tujuan, kehendak
yang mengandalikan kejadian-kejadian yang bersifat kausal itu adalah suatu
”rugggeraat” dari suatu perbuatan final.
Unsur
Tindak Pidana Dalam Aliran Dualisme
Dualisme
tentang delik membedakan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.
Menurut pandangan ini, kesalahan merupakan unsur subyektif yang menjadi unsur
pertanggungjawaban pidana. Karena itu, kesalahan tidak mungkin dimasukkan dalam
perbuatan pidana yang hanya mengandung unsur obyektif saja sehingga perbuatan
pidana hanya dapat dilarang (tidak dipidana). Adapun pemidanaan ditujukan
kepada pembuat yang dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan
dilakukannya.
Berdasarkan
hal ini, pemidanaan terhadap pembuat harus melihat dua hal yang terpisah,
pertama, apakah perbuatan pidana dilakukan, dan kedua, apakah pembuat dapat
mempertangungjawabkan (bersalah) dalam melakukan perbuatan pidana sehingga
dapat dipidana. Pemisahan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana ini
nampak dalam definisi perbuatan pidana yang dikemukakan Moeljatno[8],
“perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman
(sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan
tersebut”.
Dalam konteks pemisahan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana, suatu perbuatan terjadi apabila perbuatan tersebut dirangkum dalam UU dan tidak dibenarkan oleh alasan pembenar. Atas dasar itu, unsur batin harus dilepaskan dari perbuatan pidana. Kantorowicz menyatakan, sebagaimana dikutip A. Zainal Abidin Farid, bahwa perbuatan pidana (stafbare handlung) mensyaratkan adanya perbuatan, persesuaian dengan rumusan UU dan tidak adanya alasan pembenar. Sedangkan bagi pembuat disyaratkan adanya kesalahan dan tidak adanya dasar pemaaf.
Pandangan ini juga diperkuat dalam Pasal 350 Wetboek van Strafvordering Nederland yang memerintahkan hakim yang memeriksa perkara dipersidangan agar mempertimbangkan dahulu apakah terdakwa terbukti mewujudkan strafbaarfeit, kalau sudah terbukti barulah hakim mempertimbangkan apakah terdakwa bersalah (strafbaarheid), kalau terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban, barulah hakim mempertimbangkan tentang pidana atau tindakan yang dijatuhkan.
Dari
sini nampaknya pemisahan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana
memudahkan hakim dalam memeriksa perkara di persidangan. Konsep gradualitas
berjenjang yang diamanatkan Pasal 350 untuk digunakan dalam pemeriksaan perkara
tidak terlepas dari konsep dualisme yang mengadakan diferensiasi perbuatan
pidana dan pertanggungjawaban pidana. Dengan kata lain, ajaran dualisme tidak
hanya berlaku di ranah hukum pidana materiel saja melainkan juga berlaku dalam
hukum acara pidana terutama bagi hakim yang memeriksa perkara.
Unsur-Unsur
Tindak Pidana di Indonesia
Jika
dilihat dalam sistem hukum pidana di Indonesia, maka unsur-unsur tindak pidana
akan tersusun sebagai berikut
Unsur
tindak pidana berdasarkan doktrin hukum
1.
unsur-unsur tindak pidana menurut Simons yaitu:
- Perbuatan manusia, baik manususia itu berbuat atau tidak berbuat ataupun
membiarkan.
- Ada ancaman pidana.
- Ada ancaman pidana.
-
Perbuatannya malawan hukum.
-Perbuatan dilakukan dengan kesalahan.- Dan orang yang melakukan perbuatan mampu
bertanggung jawab.
2.
Oleh pakar hukum pidana Indonesia Moeljatno menjelaskan unsur-unsur perbuatan
pidana sebagai berikut:
-
Perbuatan manusia (manusia)
-
Memenuhi syarat formil yaitu rumusan dalam undang-undang (syarat formil)
- Memenuhi syarat materiil yaitu perbuatan tersebut tersifat melawan hukum (syarat materiil)
- Memenuhi syarat materiil yaitu perbuatan tersebut tersifat melawan hukum (syarat materiil)
Unsur
unsur tindak pidana formil
Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang dirumuskan bahwa larangan yang dirumuskan itu adalah melakukan perbuatan tertentu. Misalnya Pasal 362 KUHP yaitu tentang pencurian. Unsur-unsur tindak pidana formil yaitu:
- Perbuatan manusia. Perbuatan tersebut harus dipahami dalam arti luas, artinya tidak berbuat juga termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
- Melanggar peraturan pidana. Hal ini terkait dengan asas legalitas, artinya perbuatan manusia akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan jika belum diatur dalam undang-undang.
- Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa suatu perbuatan pidana dilakukan dengan melanggar aturan pidana yang mempunyai sanksi pidana.
- Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana suatu perbuatan manusia memenuhi unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
- Perbuatan tersebut dilakukan oleh manusia yang mampu bertanggung jawab. Misalnya orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.
Unsur
Tindak Pidana Materiil
Unsur-unsur
tindak pidana materil adalah unsur dari perbuatan tindak pidana yang sifatnya
bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat
sehingga perbuatan itu tidak patut dilakukan oleh siapapun. Sehingga, unsur
tindak pidana materil suatu perbuatan manusia meskipun perbuatan itu telah
memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka
perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Contah dari unsur tindak pidana materil:
- Perbuatan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif, misal membunuh (dalam Pasal 338 KUHP), menganiaya (dalam Pasal 351 KUHP).
- Jika dilihat dari perbuatan manusia terdapat unsur melawan hukum. Jadi setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.
Unsur
tindak pidana lainnya yang menentukan sifat tindak pidana itu sendiri
Disini
terdapat beberapa tindakan yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu
memerlukan hal-hal objektif yang menyertai perbuatan tersebut, antara lain
melanggar kesusilaan (dalam Pasal 281 KUHP), penghasutan (dalam Pasal 160
KUHP), mengemis/ pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk karena dengan sengaja
(dalam Pasal 561 KUHP). Perbuatan tindak pidana di atas harus dilakukan di muka
umum.
Unsur-unsur
yang memberatkan tindak pidana
Hal
ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu
karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya
merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat
ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun.
Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana.
Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana.
Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).
Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :
Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP)
Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).
Unsur
Tindak Pidana Bedasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku
11 KUHP memuat rumusan-rumusan perihal tindak pidana tertentu yang masuk
dalam kelompok kejahatan selanjutnya dalam buku 111 KUHP memuat pelanggaran.
Jika dicermati, ternyata ada unsur yang selalu disebutkan dalam setiap
rumusan yaitu mengenai tingkah laku atau perbuatan walaupun ada perkecualian
seperti "penganiayaan" dalam Pasal 351 .
Sementara
terhadap unsur kesalahan dan melawan hukum kadang-kadang dicantumkan, dan
kadang-kadang juga tidak dicantumkan. Dan terakhir unsur kemampuan bertanggung
jawab sama sekali tidak dicantumkan. Di samping itu, banyak mencantumkan
unsur-unsur yang lain baik sekitar atau mengenai objek kejahatan maupun
perbuatan secara khusus untuk rumusan tertentu.
Dari rumusan-rumusan tindak pidana tertentu dalam KUHP itu dapat diketahui adanya 11 unsur tindak pidana yakni:
Dari rumusan-rumusan tindak pidana tertentu dalam KUHP itu dapat diketahui adanya 11 unsur tindak pidana yakni:
- Unsur tingkah laku
- Unsur melawan hukum
- Unsur kesalahan
- Unsur akibat konstitutif
- Unsur keadaan yang menyertai
- Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana
- Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana
- Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana
- Unsur objek hukum tindak pidana
- Unsur kualitas subjek hukum tindak pidana
- Unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana.
Dari
kesemua unsur itu berjumlah 11 unsur. 2 (dua) unsur diantaranya yaitu unsur
kesalahan dan melawan hukum termasuk dalam unsur subjektif, sedangkan 9
(sembilan) lebihnya berupa unsur objektif.
Menurut rumusan Delik yang terdapat dalam KUHP, maka dapat diketahui ada dua unsur delik yaitu:
1) Unsur perbuatan (unsur obyektif), yaitu:
a)
Mencocokan rumusan delik
b)
Melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)
2) Unsur pembuat (unsur subyektif), yaitu:
a)
Adanya kesalahan (terdiri dari dolus atau culpa);
b)
Dapat dipertanggungjawabkan )tidak ada alasan pemaaf).
--------------------------
Source : http://www.duniahukum.info
image
by : http://www.seputarilmu.com
No comments